“kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan” kalau tidak salah demikian bunyi sila keempat pancasila. “musyawarah” mudak diucapkan tapi sudahkan dilakukan? sepertinya sudah menjadi kebiasaan kita bermusyawarah dalam setiap kondisi di negeri ini. benarkah? sepertinya setiap dari perbuatan di negeri ini selalu didasari dengan musyawarah. benarkah?
kalau saya (secara subjektif) mengatakan belum. kenapa? karena seringkali “musyawarah” yang kita lakukan tidak mengutamakan win-win solution, tapi win-lose solution. seringkali yang kita lakukan adalah rapat bukan musyawarah. bedanya apa? menurut http://kamusbahasaindonesiaonline.org musyawarah adalah pembahasan bersama dng maksud mencapai keputusan atas penyelesaian masalah; sedangkan rapat adalah pertemuan (kumpulan) untuk membicarakan sesuatu. jadi jelas, musyawarah ditujukan untuk menyelesaikan masalah bukan sekedar membahas masalah. seringkali di sekitar kita yang dilakukan bukan menyelesaikan masalah tapi hanya membahas kemudian masalah yang ada bukannya selesai tapi malah berkembang. namanya juga berkembang, ya makin banyak makin indah bukan….
seringkali di acara-acara yang beratasnamakan musyawarah ada tiga tahapan pengambilan keputusan. pertama musyawarah tapi yang banyak dilakukan bukan musyawarah tapi hanya rapat, kemudian jika sudah mulai menyimpul sedikit diambil keputusan melalui lobi. disini, mulai ada proses musyawarah tapi bukan oleh suatu majelis melainkan hanya beberapa orang yang berselisih saja. jika tidak mencapai keputusan mufakat, diambil keputusan melalui voting. nah, yang terakhir ini yang puaaaling banyak dilakukan. entah tahap pertama dan kedua sudah dilalui atau belum, yang terakhir ini selalu saja dilakukan. bahkan di tingkatan nasional saja (baca: DPR) pengambilan keputusan selalu menggunakan voting.
voting selalu membawa masalah. mengapa? karena hasil yang didapatkan bukan hasil mufakat. mufakat adalah setuju; seia sekata; sepakat: semuanya sudah, tidak seorang pun yg menolak usul itu. nah, lihat sekitar kita, setelah dilakukan pemilu/pilkada yang merupakan representasi dari voting, apakah selalu diwarnai dengan ketidak setujuan? jika ya, berarti masih belum mufakat. hanya sedikit sekali kegiatan voting yang menghasilkan hasil baik, itupun bukan karena kebersihan voting tapi karena sikap segan.
mufakat hanya bisa diperoleh dengan cara musyawarah. dan di dalam musyawarah itu, tidak ada dominasi dari suatu golongan yang pro atas satu gagasan. jika ada pihak lain yang berbeda, itu biasa. tapi tidak semua gagasan itu bisa diakomodasi dalam mufakat. hasil musyawarah bisa berasal dari gagasan salah satu golongan atau hasil kombinasi atau lainnya, yang pasti dengan adanya musyawarah tidak ada yang terdzalimi. seringkali fakta yang ada, pihak mayoritas memenangkan hasil “musyawarah” meski gagasan minoritas lebih benar adanya. hasilnya, perpecahan yag terjadi. dalam musyawarah harus ada sikap mau mengalah. mengalah yang terjadi bukan mengalah karena segan tapi mengalah karena gagasan yang dimusyawarahkan lebih baik daripada milik pribadi atau golongan. Rasulullah saja mau mengalah kok dalam musyawarah untuk urusan muamalah, kenapa kita selalu mengagungkan ego? kalau bukan Rasulullah yang akan jadi tuntunan siapa dung?