legislatif, sebuah kata yang mungkin bagi sebagian masyarakat baru mendengar untuk pertama kali pada pemilu 2004 atau pemilu 2009. sebelumnya, meski kita (diasumsikan banyak orang) sudah mengenal tentang DPR, tapi kita belum mengenal apa itu legislatif. bahkan, sampai saat ini, sudahkah kita mengenal apa itu legislatif. mungkin jawabannya “pokoknya orang-orang yang duduk di DPR sana”. ini yang menjadai masalah bagi kita, ikut dalam pemilu legislatif tapi tidak tahu legislatif itu apa. diibaratkan kita berburu macan tapi tidak tahu bentuk macan itu sendiri. sesuai dengan sistem yang dianut oleh negara kita, berlaku trias politica yaitu pemisahan antara legislatif, yudikatif, dan eksekutif kata bu guru PKn SMA sih gitu. legislatif sebagai pembuat undang-undang, eksekutif yang menjalankan undang-undang, yudikatif yang mengawasi pelaksanaan undang-undang.
ini yang sering menjadi salah kaprah (termasuk posting sebelumnya). yang kita tahu, kalau aspirasi sudah didengar oleh legislatif (DPR/DPRD/DPD) sudah pasti langsung bisa dikerjakan. padahal, pekerjaan mereka hanya membuat undang-undangnya berdasar aspirasi yang masuk, baru presiden yang mengeksekusi. “lama dong aspirasi kita direalisasikan”. ya, karena memerlukan perjalanan dari aspirasi ke pembahasan yang tarik ulur sana sini (karena sistemnya ke-dewan-an) jika udah deal baru dieksekusi sama pemerintah. itu pun menunggu APBN siap.
sering kita mendengar “DPD/DPR/DPRD yang amanah dong”, “jangan korupsi“, “jangan titip absen terus”, dan macam-macam lainnya. itu sebnarnya tidak perlu ada, jika memang mereka tahu diri. perilaku-perilaku yang tidak profesional itu adalah masalah internal legislatif, jika mereka tidak mau dan tidak bisa profesional dan ingin konsolidasi internal DPD/DPR/DPRD, silakan keluar dulu dari sistem negara. sebagimana sudah saya jelaskan di posting sebelumnya.
jadi, jika kita atau siapapun yang menjadi anggota DPD/DPR/DPRD apa yang harus dilakukan? ya kerjakan job description yang sudah diberikan oleh negara. misalnya DPD, berhak membuat undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, ya optimalkan merespon aspirasi dari apa yang dimiliki oleh daerah. karena sistemnya ke-dewan-an, jadi harus dibahas dalam dewan, ya dibahas dalam waktu yang sesingkat mungkin dan mendesak eksekutif untuk segera mengeksekusinya. tidak terlalu muluk-muluk. bisa dibilang tingkat kreatifitas DPD tidak terlalu dibutuhkan karena undang-undangnya sesuai dengan keinginan rakyat (karena sistemnya dari-oleh-untuk rakyat) dan jangan lupa, sematkan nilai yang telah difirmankan Tuhan ke dalam undang-undang itu. ini yang saya tidak suka, hukum Allah kok hanya menjadi bumbu. harusnya dibalik, lakukan apa yang difirmankan Tuhan di dalam Al Quran baru disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. bukan sesuatu yang sulit jika semua sudah memiliki itikad yang baik dan akidah yang benar.
satu lagi, buat undang-undang yang melarang sistem pornografi dan perzinaan di Indonesia. bukan sekedar UU pornografi, tapi babat habis pornografi, atau Indonesia akan menjadi kapal yang siap untuk karam. baca di posting tentang kapal.
sistem demokrasi memang aneh, semua ingin jadi Tuhan yang membuat hukum untuk manusia yang lain. padahal hukum/aturan untuk dilanggar.
semoga budaya korupsinya semakin hilang ya—> sering kita mendengar “DPD/DPR/DPRD yang amanah dong”, “jangan korupsi“, “jangan titip absen terus”, dan macam-macam lainnya.^_^
“harus”
^^
karena mas F. Nugroho menyinggung di bait terakhir soal Demokrasi, ingin juga akhirnya berkomentar. Demokrasi, seperti pemaknaan oleh Cak Nun bahwa dasarnya Demokrasi adalah ‘Mempersilakan’ Monggo, Mangga kadieu (istilah Sunda).
Silakan datang segala macam kebaikan dan keburukan dalam kuali Indonesia. tapi ingat jangan sampai ada yang mampet segala gagasan dan pikiran penghuninya, semua tumpahkan dan terpenting harus ada ‘saluran’-nya. Entah itu sistem multipartai, Legislatif, atau semacamnya.
Nah bila Demokrasi sudah berjalan lancar sebagaimana sudah terjadi di Barat (mungkin), etika moral harus menjadi pemimpin dari tata kelola sosial kemasyarakatan kenegaraan. Seperti teori politik-nya A-Farabi, bahwa dari demokrasi adalah tangga menuju Al-Madinah Al-Fadhilah (Negara Madinah) yang dipimpin oleh seorang Raja/Presiden yang Filsuf-Mistik.
Menjelmalah “Baldatun Thayyibatun wa-Rabbun Ghafur” negeri kaya loh jinawi. salam.
“Silakan datang segala macam kebaikan dan keburukan dalam kuali Indonesia.”
sayangnya suara kebaikan belum didengarkan
hehehe…
Dalam melaksanakan Amanah sebagai Anggota DPRD, beliau memiliki konsep pertama, Dalam melaksanakan missi Syiasah makna politik.